Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, resmi memasang garis polisi pada dua pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah, Jumat (2/5/2025).

Kedua pangkalan tersebut berada di Kelurahan Sasa dan Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Selatan. Keduanya ditindak atas dugaan pelanggaran distribusi dan penimbunan minyak tanah yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres AKP Widya Bakti Dira menyampaikan, penindakan di Kelurahan Sasa dilakukan karena terdapat dugaan penimbunan dengan barang bukti mencapai 3.000 liter minyak tanah. Sementara di Kelurahan Takoma, dugaan pelanggaran menyangkut penyaluran yang tidak sesuai, meski belum ditemukan unsur pidana karena distribusi masih dalam batas waktu tiga hari.

“Di Takoma, memang ada indikasi pelanggaran penyaluran, namun saat sidak belum masuk ranah pidana,” jelas Widya saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penimbunan di Sasa baru dilakukan dan belum sempat didistribusikan. Namun, pihaknya masih mendalami informasi lain yang menyebutkan bahwa sebagian stok sempat disalurkan keluar wilayah.

“Pengakuan sementara, ini baru pertama kali dilakukan dan belum disalurkan. Tapi informasi yang kami terima ada yang sudah sempat keluar, sehingga masih kami selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik pangkalan, dan akan melibatkan saksi ahli.

“Sudah beberapa saksi kami periksa, dan akan lanjutkan dengan saksi ahli,” tandas Widya.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter