Tandaseru — Pemerintah daerah akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan Pemerintah Pusat kepada para kepala daerah yang sesuai perintah undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, usai mengikuti rapat koordinasi dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Zoom Meeting, Senin (28/4/2025).

Muhammad Sinen mengatakan, apa yang disampaikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri maupun Komisi II DPR RI, pada prinsipnya pemerintah daerah akan melaksanakan.

“Namun yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah saat ini adalah tenaga honorer yang belum sempat masuk dalam data Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di mana ke depan akan dirumahkan. Akan tetapi perlu untuk dipertimbangkan karena ketika kita merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pangkalan PPPK maka akan menimbulkan dinamika dampak pengangguran semakin tinggi di daerah,” tuturnya.

Ia berharap kepada Pemerintah pusat terkait akan adanya tenaga honorer yang bakal dirumahkan harus menjadi pertimbangan yang diseriusi Pemerintah Pusat karena akan menimbulkan angka pengangguran.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan setiap provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintah daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dengan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan pemerintahan daerah.

“Sehingga kami melaksanakan rakor ini dengan tujuan utama bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia,” kata Ribka.

Ribka juga menambahkan, pemerintah daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap daerah harus tuntas di tahun 2025, karena hanya terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh pemerintah daerah.

“Tidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap pemerintah daerah, sehingga gubernur, bupati dan wali kota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter