Tandaseru — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Pemkab Haltim dan DPRD melakukan langkah koordinasi secara berjenjang untuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Pasalnya, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maba itu kerap bermasalah dengan warga lingkar tambang.
Ketua Bidang SDM PDPM Haltim Julfikram Hi Idris kepada tandaseru.com mengatakan,
PT STS dengan nomor IUP 188.45/153-540/2009 adalah perusahaan tambang yang dinilainya tidak memiliki manajemen yang baik. Hal itu ditandai dengan konflik tidak berkesudahan dengan warga yang puncaknya terjadi saat ini.
“Selain itu kami juga melihat bahwa PT STS tidak paham prinsip-prinsip investasi pertambangan. Bagaimana bisa berinvestasi sementara prinsip dasarnya saja tidak dipahami,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan, kehadiran perusahaan tambang harus mempertimbangkan semua lini, baik lingkungan, sosial, dan tata kelola ESG (Environmental, Social, and Governance).
“Maka dari itu, keberadaan investasi pertambangan PT STS ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat, bahkan bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah meminta pemerintah daerah dan DPRD melalui Komisi III melakukan koordinasi berjenjang agar IUP maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT STS dicabut demi kebaikan warga.
“Karena yang kita tahu kehadiran investasi ini harusnya membawa kemaslahatan masyarakat, bukan justrus membuat perpecahan dan kondisi keamanan terganggu. Untuk itu, kehadiran PT STS ini tidak dibutuhkan oleh masyarakat di Haltim, sehingga pemda dan DPRD harus mengupayakan pencabutan izin sesegera mungkin,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.