Tandaseru — Dinas Perhubungan kota Ternate, Maluku Utara, mulai menerapkan skema terbaru dalam sistem penagihan retribusi parkir yang berlaku di seluruh zona ekonomi wilayah kota.

Inovasi ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menekan praktik pungutan liar di lapangan. Dalam skema baru ini, petugas Dishub akan ditempatkan di setiap pintu masuk kawasan ekonomi, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan kawasan ramai lainnya. Pengendara cukup membayar sekali di pintu masuk antara pukul 06:00 hingga 18:00 WIT, dan selanjutnya bebas parkir di lokasi mana pun di dalam zona tersebut tanpa perlu membayar ulang.

“Kami ingin mengakomodir keluhan warga yang sering merasa dirugikan karena harus membayar parkir dua kali di tempat berbeda dalam waktu yang bersamaan. Misalnya, seseorang sudah bayar di Pasar Higienis, lalu ke minimarket, tapi diminta bayar lagi. Nah, sistem sekali bayar ini jadi solusi,” ungkap Kepala Dishub Mochtar Hasim, Selasa (22/4/2025).

Mantan Camat Ternate Selatan itu menambahkan, untuk waktu di luar jam operasional siang, yakni pukul 18.00 hingga 00.00, akan diberlakukan tarif progresif sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah dan pengaturan lalu lintas.

Guna mendukung transparansi, Dishub juga menerapkan sistem digital berbasis pemindaian plat nomor kendaraan. Data transaksi akan terintegrasi dan dapat dipantau secara real-time oleh Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Komisi I DPRD Kota Ternate.

“Dengan sistem ini, tidak ada ruang bagi juru parkir liar untuk menduplikasi karcis atau melakukan pungutan ilegal. Kami imbau masyarakat agar hanya membayar kepada petugas resmi,” tambahnya.

Dishub berharap sistem baru ini mampu menciptakan pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan lebih menguntungkan bagi semua pihak, terutama warga kota Ternate.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter