Tandaseru — Tim gabungan dari Polda Maluku Utara bersama Polres Halmahera Selatan menutup dua lokasi pertambangan emas tanpa izin di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Penindakan ini dipimpin langsung Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan.
Dua lokasi yang ditutup berada di Desa Anggai dan Manatahan. Saat ini, kedua area tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai tanda larangan aktivitas.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan tindakan penutupan tersebut.
Ia menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dengan melibatkan personel Brimob untuk mengamankan lokasi.
“Tim gabungan dari Polda, Polres, dan dibantu Brimob telah turun ke lokasi dan langsung melakukan penyitaan terhadap peralatan tambang ilegal,” ujar Hendra saat Jumat (18/4).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengolahan emas (tromol), karung berisi material tambang, dan berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan emas.
“Saat ini semua barang bukti sudah diamankan, dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” tambahnya.
AKBP Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Tinggalkan Balasan