Tandaseru — Bappeda Litbang Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bersama tim pendamping telah merampungkan rencana awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2026. Bupati Rusli Sibua pun mengapresiasi kinerja Bappeda yang telah merampungkan RKPD 2026.

“Evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD,RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD dan RKPD peraturan bupati nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023-2026, serta Rancangan Dokumen RPJMD kabupaten pulau morotai Periode 2025-2026,” tutur Rusli, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, tujuan penyusunan dokumen RKPD 2026 ini untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan pada tiap tahunnya serta menjadi acuan dan pedoman menyusun dokumen rencana APBD 2025.

“Bahwa dokumen yang disusun ini sudah memperhatikan keselarasan dari dokumen di atasnya, yaitu dokumen rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029, Dokumen Rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 tahap pertama dan dokumen rencana pembangunan Daerah(RPD) 2023-2026,” katanya.

Bupati bilang, draft dokumen RPJMD periode 2025-2029 Dengan visi Morotai Adil, Unggul dan Sejahtera serta mempunyai 6 misi, yakni:

  1. Membangun sumber daya manusia morotai yang unggul, sehat, cerdas, produktif, berakhlak dan berbudaya
  2. Melaksanakan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan
  3. Penguatan kolaborasi inovasi dan teknologi digital yang unggul dan menyejahterakan
  4. Memperkuat ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan bersama
  5. Mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan
  6. Memulihkan kualitas politik, hukum dan HAM dan reformasi birokrasi yang berkeadilan.

Bupati berharap pemangku kepentingan dapat membuat rancangan awal dokumen perencanaan ini dengan memedomani visi dan misi.

“Sehingga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompatibel dan relevan di masa yang akan datang,“ tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter