Tandaseru — Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) meninggal dunia pada usia 73 tahun, Jumat (14/3/2025) malam di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Saat AGK menghembuskan napas terakhir, sang istri Faoniah Djauhar dan anak-anaknya setia mendampingi.
“Beliau putus (menghembuskan napas terakhir, red), di sampingnya ditemani oleh anak istri beliau yang siang malam mereka selalu mendampingi beliau sejak dari hari pertama beliau masuk rumah sakit pada ruang paviliun hingga dipindahkan ke ruang ICU,” ungkap penasehat hukum AGK, Hairun Rizal.
Hairun menegaskan, kliennya yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi saat ini statusnya belum terpidana. Pasalnya, kuasa hukum masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Itu artinya bahwa, kami perlu menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun. Artinya proses hukum masih berjalan sehingga statusnya belum terpidana,” terangnya.
Sebelum mengajukan kasasi, kuasa hukum AGK telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut atas vonis 8 tahun dari Pengadilan Tipikor Ternate.
“Karena putusan kasasinya belum turun sehingga beliau belum dinyatakan bersalah dalam kasus yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Hairun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.