Tandaseru — Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menyerahkan dua pelaku pemerkosaan siswi kelas 1 SMA (15 tahun) ke Kejaksaan Negeri.
Sebelumnya, dalam aksi pemerkosaan itu tiga pria lainnya diduga terlibat membantu jalannya pemerkosaan. Hanya saja ketiga pria tersebut dinyatakan tidak terbukti terlibat.
“Tersangka sudah diserahkan dengan barang bukti ke Kejaksaan Morotai sejak minggu kemarin dengan dua orang pelaku dan yang tiga orang tidak terlibat saat kami melakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres IPTU Ismail Salim, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, peristiwa tragis itu terjadi pada 24 Januari 2025 sekira pukul 01:00 WIT. Saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai internetan di area hotspot.
Kedua korban tersebut masih berstatus pelajar aktif dan satunya sudah putus sekolah.
“Yang satu statusnya masih pelajar dan yang satunya sudah putus sekolah,” kata dia.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76B Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya 15 tahun, dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Ismail.
Tinggalkan Balasan