Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menahan oknum anggota Satpol PP Ternate berinisial MH, Kamis (6/3/2025).

MH ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu (5/3/2025) kemarin. MH merupakan tersangka pemukulan terhadap jurnalis yang meliput aksi Indonesia Gelap pekan lalu.

“Dia ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres AKP Widya Bhakti Dira.

Menurutnya, MH ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.

“Sembari jalani penahanan, penyidik juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” katanya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, MH ditetapkan berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan jurnalis halmaheraraya.id. Sementara untuk laporan dari Zulfikram Suhadi, jurnalis tribunternate.com, polisi masih memintai keterangan tambahan sejumlah saksi.

“Untuk laporan Zulfikram, penyidik masih menambahkan keterangan saksi, termasuk Zulfikram,” bebernya.

“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” sambung Bhakti mengakhiri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter