Tandaseru — J (48 tahun), pria yang diduga menikam istrinya, RKW (49 tahun), berulang kali akhirnya diringkus polisi, Rabu (5/3/2025) sore. J ditangkap di desa Gamhoku, kecamatan Tobelo Selatan, kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Sofyan Torid mengungkapkan, J diringkus sekira pukul 15:30 WIT.
“Awalnya anggota Resmob Canga mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di desa Gamhoku,” tutur Sofyan.
Polisi pun langsung bergegas mendatangi sebuah rumah di Gamhoku. Sesampainya di TKP, J rupanya tengah berada di kamar.
“Kemudian anggota langsung membuka pintu dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan,” terang Sofyan.
J lantas digelandang ke mapolres Halut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya, J sempat melarikan usai menikam istrinya sebanyak empat kali dengan pisau, Selasa (4/3/2025), di desa WKO, kecamatan Tobelo Tengah. Tikaman itu mengenai dada korban sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Tinggalkan Balasan