Tandaseru — Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, Maluku Utara, melaksanakan patroli pengawasan terhadap para pedagang takjil, rumah makan/restoran yang beraktivitas saat pagi dan siang hari selama Ramadan 1446 Hijriah.

Patroli yang melibatkan sekitar 40 personel Satpol PP dan dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud ini dimulai, Senin (3/3).

Beberapa tempat seperti restoran, cafe, serta tempat penjualan takjil pun tidak luput dari patroli tersebut.

Petugas Satpol PP ingin memastikan bahwa seluruh tempat yang menjual makanan tidak beraktivitas sebagaimana surat edaran Nomor:100.3/13/tahun 2025 tentang seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

“Dalam poin edaran tersebut menyebutkan, kepada para pemilik dan pengelola cafe, restoran, rumah warung makan dan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya di perbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.30 WIT sampai dengan selesai,” kata Fhandy.

Dalam patroli ini, Satpol PP kata Fhandy, juga mengingatkan apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan edaran tersebut maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian saat patroli, lanjut dia, petugas Satpol-PP mendapat laporan adanya rumah makan yang sengaja beraktivitas di siang hari sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Benar saja (laporan), petugas menemukan warung makan tersebut sedang buka dan melayani pengunjung yang sedang makan, sehingga petugas langsung melakukan teguran dan menutup warung makan tersebut dan diperbolehkan kembali beraktifitas sesuai dengan surat edaran yang telah di sampaikan,” kata dia.

Kepada pemilik rumah makan tersebut, Fhandy mengaku telah memberikan peringatan jika besok masih melanggar surat edaran maka akan ditindak tegas.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter