Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menangkap seorang pria berinisial F. F diduga merupakan pelaku pemerkosaan seorang gadis berusia 20 tahun di kecamatan Morotai Timur yang sempat kabur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2/2025) lalu saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya. Kini, F sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Morotai,” ujar Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim, Senin (3/3/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ismail.
Penangkapan ini juga sekaligus menjawab tuntutan dan desakan publik untuk menangkap pelaku pencabulan di Morotai.
“Ini salah satu tuntutan mahasiswa kemarin dan sudah berhasil kami ungkap,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, korban yang tercatat sebagai salah satu mahasiswi di perguruan tinggi ini kala itu tertidur di kamarnya. Orang tua korban sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Kondisi kamar yang gelap membuat korban tak mengenali pelaku, namun korban dapat merasakan ciri-ciri pelaku yang berjenggot dan memakai gelang tangan.
Saat peristiwa itu terjadi, sekelompok pria tengah pesta miras di depan rumah korban. Pelaku diduga sebagai salah satu orang yang ikut berpesta miras.
Tinggalkan Balasan