Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrum) Polda Maluku Utara resmi menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan SB alias Sari dengan terlapor ARPS alias Ananta.

Laporan dugaan kekerasan seksual di Kriminal Umum Polda Maluku Utara ini dihentikan dalam tahap penyelidikan karena tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Edy menyebut, sedikitnya dua saksi ahli telah diperiksa dalam tahap penyelidikan yaitu saksi ahli dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini,” tuturnya.

Mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara ini menyebutkan, dalam Undang-undang TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan ahli di mana perbuatan tersebut terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor dinyatakan hamil.

“Janji untuk menikahi itu tidak ada sebelumnya, tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post factum,” katanya.

Dua ahli yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut, kata Dirreskrimum, dimintai keterangan di Jakarta.

“Ahli yang diperiksa ini terlibat dalam membuat undang-undang, sehingga mereka mempunyai pemahaman yang cukup utuh tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini, baik secara historis maupun sosiologis,” ucapnya.

Meski begitu, dirinya mengakui, ke depan kasus ini akan bisa jadi terang jika hasil DNA dari bayi tersebut sudah benar-benar positif.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” terangnya.

Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini, lanjut Edy, sesuai fakta yang ada melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik dan dihadiri pengawas internal dari Itwasda maupun Bidpropam Polda Maluku Utara.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.

Terpisah, Rasdiana, keluarga Ananta, saat dikonfirmasi menjelaskan jika ke depan hasil tes DNA menunjukkan anak tersebut adalah darah daging Ananta maka Ananta bersedia menanggung biaya anak tersebut.

“Biaya apapun tidak mungkin Dana (Ananta, red) lepas tangan. Dana orang tuanya mungkin keluarga berada, tapi Dana sendiri belum ada apa-apa, jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter