Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP sebesar Rp 300 juta lebih.

Hasil audit tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, hasil audit sudah keluar pekan kemarin.

“Kita gelar perkara. Tidak lama lagi kita akan tetapkan tersangka. Kemarin kita sudah lakukan pengamanan barang-barang yang nantinya akan dibuktikan proses persidangan nanti,” kata Richard, Kamis (27/2/2025).

Sekadar diketahui, pinjaman Pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp159 miliar pada 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pinjaman di era kepemimpinan Bupati Danny Missy itu diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan. Di mana, pinjaman tersebut diduga dicairkan pada Oktober 2017, namun pencairan anggaran mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada November 2017.

Pinjaman untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut hingga saat ini masih meninggalkan beban utang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan oleh Pemkab Halbar berkisar Rp 28 miliar lebih.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter