Tandaseru — Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Agrianti Yulin Mus secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook, Instagram, dan TikTok atas nama Dini Apriliana Eka ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Selasa (25/2).

Terlapor Dini yang diketahui merupakan anak dari Wakapolres Pulau Taliabu berinisial Kompol S ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE).

Dini menuduh Agrianti telah berselingkuh dengan bapaknya Kompol S dan mengunggahnya di akun sosial medianya.

Nurul Mulyani dan Haerun Rizal selaku kuasa Agrianti dalam keterangan persnya mengatakan, laporan polisi terhadap Dini Apriliana telah dibuatkan sebagaimana surat Nomor: STPP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS.

“Telah diterima Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana fitnah dan atau penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap klien kami,” jelas Haerun Rizal.

Atas laporan itu, kata Rizal, pihaknya meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memeriksa terlapor.

Nurul Mulyani menambahkan, kliennya pun merasa sangat dirugikan atas postingan-postingan di sosial media yang dibuat terlapor. Sebab itu, kliennya kata Nurul, memilih menempuh jalur hukum untuk diproses lebih lanjut.

Nurul menjelaskan, rekaman percakapan antara kliennya dengan Wakapolres Taliabu yang diunggah terlapor ke akun sosial medianya merupakan rekaman lama, karena sudah setahun lalu.

Rekaman tersebut pun hanya berisi percakapan pertemanan antar keduanya, dan tidak mengarah pada perselingkuhan.

“Jadi ibu (Agrianti) sama pak Waka itu hanya bercanda, basedu, nah itu yang disampaikan. Jadi yang dituduh selingkuh itu tidak ada sama sekali,” ujar Nurul.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter