Tandaseru — Wartawan halmaheraraya.Id Fitriyanti Safar dan Tribun Ternate Julfikram Suhardi mengalami penganiayaan di Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (24/2/2025).
Dua wartawan tersebut diduga dianiaya anggota Satpol PP Ternate berinisial M saat meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman kantor wali kota Ternate.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Maluku Utara Asri Fabanyo mengutuk keras aksi kekerasan ini. Ia menyebutkan hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Malut mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asri yang juga pimpinan redaksi halmaheraya.id ini.
Asri juga menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara.
Asri menambahkan, kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan biadap, mengingat wartawan dilindungi Undang-undang Pers dan bekerja untuk kepentingan publik.
“Bahkan di medan konflik pun wartawan harus dilindungi,” tandasnya.
Kecaman juga datang dari Wartawan dan Komunitas Penulis (Warkop) Halmahera Selatan yang meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko agar menangkap oknum Satpol PP tersebut.
Koordinator Warkop Halsel, Amrul Doturu. menyampaikan, dalam tugas peliputan wartawan tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu ataupun pejabat di setiap instansi.
“Tugas wartawan adalah meliput, mengabarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dan tidak dibenarkan seorang pejabat instansi pemerintah maupun penegakan hukum melakukan kekerasan dalam bentuk apapun,” kata Amrul.
Tindakan oknum Satpol PP tersebut, kata dia, sangat melukai hati dan perasaan seluruh wartawan Indonesia. Karena itu, Kapolda sudah harus mengambil sikap dan langkah tegas kepada oknum tersebut.
“Jangan biarkan peristiwa ini memicu kemarahan wartawan lebih besar lagi. Karena itu Warkop meminta agar bapak kapolda segera bertindak, tahan pelakunya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam tugas peliputan seorang jurnalis dibekali tanda pengenal dan dilindungi Undang-undang Pers. Di sisi lain, tugas Satpol PP adalah mengawal dan menertibkan unjuk rasa, bukan menggunakan kekerasan seperti yang terjadi di Ternate hari ini.
“Ini kalau dipahami oleh oknum Satpol PP, maka pentingnya belajar memahami tugas dan fungsi. Wartawan bukan objek kekerasan dengan mudahnya dipukuli, dianiaya dan lain sebagainya,” kecam Amrul.
Amrul berharap, penegak hukum maupun pemerintah kota Ternate agar tidak membiarkan kasus ini berjalan di tempat, seperti kasus-kasus lain.
“Warkop juga meminta agar Kasatpol PP dan oknum pelaku kekerasan dicopot dari jabatan mereka,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan