Tandaseru — Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengecam keras tindak penganiayaan dari oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate berinisial M terhadap dua jurnalis, Senin (24/2).

Dua jurnalis yang menjadi korban dugaan penganiayaan anggota Satpol PP saat meliput aksi #IndonesiaGelap di antaranya Julfikram Suhardi dari Tribunternate.com dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.id.

Ketua AJM Morotai Mikram Duwila menegaskan, pihaknya secara kelembagaan menuntut agar terduga pelaku oknum anggota Satpol PP ini diproses hukum dan segera ditahan oleh polisi.

“Kami jurnalis Morotai minta Kapolda Polda Malut segera proses oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap rekan jurnalis kami di Kota Ternate,” tegas Mikram.

Menurut Mikram, tindakan oknum satpol PP tersebut telah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Dua aturan yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik,” bebernya.

Mikram bilang, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya 5 tahun 6 bulan penjara.

“Proses dan berikan efek jera sehingga tidak ada lagi Satpol PP di Maluku Utara yang bersikap premanisme terhadap jurnalis menjalankan tugas liputan,” tandasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter