Tandaseru — Sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Halmahera Barat belum memasukkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.

Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Julius Marau usai diundang tim pemeriksa BPK, Rabu (19/2/2025).

“Tadi siang saya diundang oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Malut ke ruangan pemeriksaan. Di sana saya merasa kesal karena sejumlah pimpinan OPD belum sampaikan Laporan Keuangan,” ungkapnya pada tandaseru.com.

Julius mengatakan, masih terdapat 30 OPD yang belum memasukkan data Laporan Keuangan, mengakibatkan penyusunan LKPD Pemda Halbar 2024 terkendala.

“Terkendala ini disebabkan oleh data dari OPD yang belum memasukkan, dan saya diinformasikan ada 30 OPD,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan sejumlah pimpinan OPD yang belum memasukkan laporan namun sudah keluar daerah. Lebih parahnya lagi, mereka tidak mematuhi instruksi Bupati yang melarang keluar daerah selama 35 hari pemeriksaan BPK.

“Pak Bupati sudah instruksikan agar jangan dulu keluar daerah selama pemeriksaan BPK 35 hari,” tegasnya.

Julius menambahkan, dalam entry meeting sudah jelas apa yang disampaikan Bupati dan BPK soal koordinasi. Sehingga apa saja yang diminta BPK menyangkut data laporan keuangan harus dapat dipenuhi setiap OPD.

“Dalam penyusunan laporan keuangan Pemda Halbar sekarang terkendala,” pungkas mantan Inspektur Halbar itu.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter