Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram.

Terduga pelaku berinisial RP alias Reyhan (18 tahun) diringkus di kelurahan Tanah Tinggi, kecamatan Ternate Tengah, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 08:00 WIT.

“Pengungkapan kasus narkotika yang diduga jenis sabu dalam rangka operasi pekat,” kata Kasi Humas Polres AKP Umar Kombong, Selasa (18/2/2025).

Umar beberkan, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 16:40 WIT anggota Satresnarkoba Polres mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terlapor.

Esok paginya, polisi menemukan terlapor di depan tempat pengiriman barang di Tanah Tinggi. Polisi pun langsung mengamankan terlapor.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah paket kiriman dengan nomor pengiriman JD0449902737 yang terlapor akui di dalamnya berisi sabu.

“Anggota langsung menyuruh terlapor untuk membuka paket tersebut dan didapati 2 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 pasang sendal jepit berwarna hitam sebagai wadah untuk menyimpan narkotika tersebut,” pungkas Umar.

Setelah itu, polisi membawa terlapor serta barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter