Tandaseru — Kepala Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi memastikan tak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Malut.
Setelah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Herry menyebutkan kasus WKDH belum ada penetapan tersangka lantaran penyidik masih harus melakukan ekspos.
“Nanti masih ekspos lagi, karena itu kewenangan tim,” kata Herry saat dikonfirmasi di kantor halaman Kejati Maluku Utara, Senin (17/2/2025).
”sejauh ini penyidik tidak ada kendala sama sekali,” tegasnya.
Sekadar diketahui, anggaran WKDH Maluku Utara ini melekat di Sekretariat Wakil Gubernur Malut senilai Rp 13,8 miliar.
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2,7 miliar lebih.
Dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik beberapa di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali dan istrinya Muttiara T Yasin hingga Pj Gubernur Samsuddin A Kadir.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.