Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, menyerahkan tersangka kasus narkotika berinisial SR alias Gandi ke Kejari Ternate, Kamis (13/2/2025).
Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,7 kg, dua buah kotak Tupperware, dua bungkusan paket kiriman dengan nomor resi, satu unit HP Infinix Hot 12 Play biru, serta satu kartu SIM.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menyampaikan, penyerahan ini berdasarkan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba tertanggal 13 Februari 2025.
“Selain itu, pihak Kejari juga telah menerbitkan surat pemberitahuan penyidikan lengkap (P-21) dengan nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.” ungkap Umar.
Tersangka SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ia diduga tanpa hak dan secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja,” ujar Umar.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Kejari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate dengan meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan