Tandaseru — Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, diminta agar memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa yang melekat di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, tahun 2022 senilai kurang lebih Rp 1,1 miliar.

Praktisi hukum Maluku Utara, Abdulah Ismail mengatakan, kasus yang kini ditangani Polres Kepulauan Sula itu dinilai jalan di tempat karena tidak kunjung dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, dugaan korupsi ini telah ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP.

“Sebab itu kami meminta agar Kapolda Maluku Utara ikut memberikan atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi ini, agar supaya pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” ujar Abdulah, Kamis (13/2).

Menurut Abdulah, meskipun temuan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sudah ada pengembalian, namun kasus tersebut tidak bisa serta-merta dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Sebab kata dia, pengembalian kerugian negara bisa saja dilakukan tetapi hal tersebut tidak menghapus adanya perbuatan pidana

“Meskipun temuan itu telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negaranya, namun hal itu tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 4 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 4,” ucap Abdulah.

Abdulah menegaskan, kasus ini perlu mendapat atensi Polda Maluku Utara sebab penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dinilai tidak serius dalam menuntaskan kasus yang sudah jelas adanya kerugian keuangan negaranya ini.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter