Tandaseru — Polsek Ternate Utara dibantu Polres Halmahera Timur berhasil menangkap tersangka berinisial MSM alias Muhlis. Muhlis merupakan buronan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu kelurahan di kota Ternate, Maluku Utara.
Muhlis ditangkap di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, Senin (10/2/2025).
Muhlis ditetapkan dalam DPO berdasarkan surat nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim. Surat DPO itu diterbitkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/36/IX/RES.1.24/2024/Malut/Polres Ternate/Sektor Ternate Utara. DPO ditetapkan sebagai tersangka tanggal 2 November 2024 dengan nomor Tap-tsk/03/XI/2024.
“Tertangkapnya MSM berkat bantuan Polres Halmahera Timur. DPO ditangkap di Desa Pekaulan, Kecamatan Maba, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 kemarin di wilayah hukumnya,” ucap Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin, Selasa (11/2/2025).
Wahyuddin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Halmahera Timur atas bantuannya, sehingga DPO bisa tertangkap.
“Kami ucapkan terima kasih atas bantuan Polres Haltim dalam hal ini Kasat Reskrim IPTU Ray Sobar, karena berkat bantuannya sehingga DPO kami berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan