Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Hendra Karianga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bak penampung air bersih di kelurahan Tobololo, kecamatan Ternate Barat, kota Ternate.

Bak air bersih di Tobololo. (Istimewa)

Proyek air bersih di Tobololo tersebut dikerjakan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Ternate dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tahun 2021.

Informasi yang dihimpun Tandaseru.com di lapangan, bak penampung air bersih itu dikerjakan kurang lebih 4 tahun lalu. Hanya saja proyek tersebut hingga saat ini tidak bisa digunakan warga atau tak ada asas manfaatnya. Padahal proyek bak air bersih tersebut sudah selesai dikerjakan.

Hendra mengatakan, korupsi APBD bukan hanya di pelaksanaan proyek, namun juga pada perencanaan. Menurutnya, jika perencanaan proyek salah, maka proyek bisa selesai namun tidak bisa dimanfaatkan.

“Berarti ini kerugian masyarakat. Oleh sebab itu, kasus ini bisa diproses hukum, disidik secara pidana,” kata Hendra, Minggu (9/2/2025).

“Jadi ini bisa ada korupsi dalam kasus proyek bak air bersih. Ketika proyek selesai kemudian masyarakat tidak menikmati, itu dinamakan kerugian,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter