Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara, telah mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah terpilih pada, Senin 10 Februari 2025.
Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali mengatakan, agenda rapat paripurna tersebut sudah dibahas Badan Musyawarah DPRD Kota Ternate dan tinggal menunggu hasil rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih.
“Sesuai koordinasi dengan pimpinan DPRD kemungkinan paripurnanya di hari Senin,” kata Aldhy, Rabu (5/2).
Aldhy menjelaskan, setelah diterimanya surat keputusan KPU Kota Ternate dan beberapa check list berkas, seperti putusan MK serta beberapa dokumen lainnya maka sudah bisa digelar paripurna.
Paripurna tersebut lanjut dia, harus dilaksanakan tiga hari setelah diterimanya keputusan rapat pleno KPU tentang penetapan calon kepala daerah terpilih. Hal ni sebagaimana hasil rapat koordinasi seluruh ketua DPRD dan sekretaris daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebab itu, jika dihitung tiga hari kedepan bertepatan hari Sabtu yang merupakan hari libur maka pelaksanaan paripurna baru bisa dilaksanakan pada Senin (10/2) pekan depan.
“Saya juga sudah koordinasi dengan teman di Biro Pemerintahan Provinsi (Maluku Utara) batas penyampaian seluruh dokumen hasil dismissal itu hari Senin tanggal 10,” timpalnya.
Terkait dokumen usulan pemberhentian dan usulan pengangkatan kepala daerah terpilih, kata Aldhy, seluruhnya sudah disiapkan.
“Usul pengangkatan itu kurang lebih ada 11 dokumen, kalau sebentar KPU sudah serahkan berarti sisa pengantar DPRD dan berita acara paripurna, kalau sudah selesai tinggal kita serahkan ke provinsi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.