Tandaseru — KPU kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menjadwalkan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029. Pleno dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dua pasangan calon.

“Jadi, setelah hari ini hasil dari Mahkamah Konstitusi sudah ada, kemudian antara tanggal 5 atau tanggal 6 Februari 2025 penetapan KPU,” ungkap Komisioner KPU Siti Marwa Kharie, Selasa (4/2/2025).

Sementara Ketua Bawaslu Ramla Molle ketika dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan hakim MK telah menolak perkara 19 dan perkara 69.

“Sesuai dengan putusan dari rapat para hakim konstitusi pada tanggal 30 Januari 2025 yang dibacakan secara terbuka pada tanggal 4 Februari 2025 menyatakan bahwa perkara 19 dan perkara 69 tidak dapat diterima,” kata Ramla.

Bawaslu pun meminta masyarakat Morotai tetap menjaga keamanan daerah apapun hasil pilkada.

“Masyarakat Morotai tetap menjaga kondusivitas, karena pada tanggal 6 Februari akan dilaksanakan penetapan KPU untuk bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Pulau Morotai pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam pilkada Morotai paslon Rusli Sibua-Rio Christian Pawane sukses keluar sebagai pemenangnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter