Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal segera mengekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat senilai Rp 159 miliar. Pinjaman melalui Bank Maluku-Malut itu dilakukan pada tahun 2018.
Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi mengatakan, tahun 2024 penanganan kasus ini sempat dihentikan sementara lantaran bertepatan dengan tahun politik.
“Sekarang kita panggil penyidiknya segera kita lakukan ekspos,” kata Herry, Kamis (30/1/2025).
Jenderal bintang dua itu memastikan kejaksaan akan bekerja dengan baik dalam penanganan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan ada, kita pelajari ada bukti-buktinya, kita tetapkan tersangka,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pinjaman pemkab Halbar ke Bank Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 159 miliar sejak tahun 2018 digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pinjaman di era kepemimpinan Danny Missy itu diketahui untuk mendanai 13 item kegiatan. Di mana pinjaman diduga dicairkan pada bulan Oktober tahun 2017, mendahului pelaksanaan pengesahan APBD tahun 2018 pada bulan November 2017.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.