Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan ponakan istri mantan gubernur Abdul Gani Kasuba, Faoniah Djaohar.

Direktur Krimum Polda Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan berkasnya di kejaksaan. Menurutnya, dalam perkara tersebut juga sudah ada penetapan tersangkanya yakni SK yang merupakan ponakan atau keluarga dari Faoniah.

“Jadi sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan tersangka SK,” kata Edy, Jumat (24/1/2025).

Edy menjelaskan, dalam kasus tersebut duduk perkaranya ialah ada orang yang mengaku sebagai salah satu pegawai lembaga antirasuah.

“Oleh karena itu, untuk pembuktiannya apakah orang itu betul pegawai lembaga atau tidak, itu yang agak susah. Karena dia ngaku terima duit hanya sebatas pengakuan saja,” tuturnya.

Disentil soal keterlibatan Faoniah, mantan Diresnarkoba Polda Malut itu menuturkan, sejauh ini belum ditemukan keterlibatan langsung istri AGK tersebut.

“Memang orang yang terima duit itu iya. Cuma apakah duit itu nyampe ke istri AGK apa tidak, itu yang masih kita coba telusuri dan buktikan benar orang yang menerima duit. Walaupun sudah P-21 perkaranya kita juga sambil terus pelajarin untuk pengembangan kasusnya, apakah ada pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan perkara ini,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter