Tandaseru — Aset milik eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) berupa tanah dan bangunan yang menjadi barang bukti (BB) sitaan KPK RI mendapat pengawasan ketat.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Ternate secara berkala mengawasi BB itu, baik yang terletak di Kota Ternate maupun di luar Kota Ternate.
Kepala Rupbasan Ternate Pramuaji Buamonabot mengatakan, barang bukti hasil sitaan dari KPK RI ini berada di luar Rupbasan, terdiri dari tanah dan bangunan sekitar 59 unit.
“Tanah dan bangunan sebanyak 59 unit yang menjadi sitaan KPK RI tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan serta Labuha Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Pramuaji, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, BB tersebut menyangkut kasus suap AGK, di mana dari 59 unit BB tanah dan bangunan, sebanya 10 unit di antaranya sudah berstatus barang rampasan. Sementara sisanya ada sebanyak 49 unit masih berstatus sebagai barang sitaan negara. Semua BB berada dalam pengawasan Rupbasan, baik di Ternate maupun sekitarnya.
“Jadi dari petugas pengelola barang sitaan dan barang rampasan negara secara berkala setiap bulan minimal sekali kami mengadakan pengawasan terhadap aset AGK yang sudah disegel plang KPK RI,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan