Tandaseru — Seorang pria di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial A (36 tahun) diduga menganiaya pacarnya, F (21 tahun).

A merupakan warga desa Daeo dan F warga Daeo Majiko, kecamatan Morotai Selatan. Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 15 November 2024 di Daeo, tepatnya di rumah ayah pelaku.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula dari adu mulut pelaku dan korban. Pelaku lalu melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan korban. Korban yang tak terima lantas melaporkan ke pihak penegak hukum.

Pelaku dilaporkan lewat laporan polisi nomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim membenarkan adanya kasus tersebut.

“Sementara berproses. Untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” kata Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Ismail bilang, kasus ini prosesnya sudah tahap penyidikan. Jika pelaku kembali tak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

“Jadi kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tandasnya.

A sendiri belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter