Tandaseru — Reses 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan dilaksanakan setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) dilaksanakan.
Besaran anggaran reses per anggota Rp 30 juta lebih, dengan jumlah total per satu kali reses sebesar Rp 600 juta.
Dalam setahun, DPRD tiga kali melaksanakan reses. Itu berarti, total anggaran reses dalam setahun adalah Rp 1,8 miliar.
“Untuk reses anggota DPRD Morotai baru dibahas di Banmus,dan karena semua agenda ditentukan setelah rapat Banmus hari ini,” kata Sekretaris Dewan Husen Moni saat ditemui tandaseru.com di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2024).
“Jadi anggaran reses itu sekitar Rp 30 juta per anggota DPRD Morotai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan