Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan Kamis (9/1/2025) malam pukul 20:30 WIT, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti satu paket ganja 6,40 gram.
Kasatresnarkoba Polres IPDA Tomi Faldin mengungkapkan, tersangka JB (31 tahun) sudah lama diintai polisi. Berdasarkan informasi, JB merupakan pemakai lama.
“Namun tadi malam baru kami berhasil menangkapnya. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JB di komplek Arpon dekat rumahnya di desa Mangon, kecamatan Sanana,” tuturnya, Jumat (10/1/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu jenis paket ganja barang bukti.
“Awalnya ketika kami datang, pelaku sempat membuang BB di selokan tapi kami turun dan cari lalu temukan barang bukti,” ujarnya.
JB juga sempat mengelak saat diinterogasi. Namun setelah dilakukan pengembangan ternyata masih ada 1 paket narkoba lagi yang disimpan di rumahnya.
“Pelaku mengakuinya itu ketika kami sudah menginterogasinya di kantor. Setelah dia mengakui kami langsung membawanya ke rumah dan mengambil,” terangnya.
JB memesan narkoba jenis ganja itu dari Aceh dan dikirim melalui JNT.
“Pelaku memesan barang haram itu lewat JNT dan memakai alamat sembarangan. Kemudian, selain memakainya sendiri, pelaku juga menjualnya akan tetapi sudah keburu ditangkap,” tukasnya.
Tomi menambahkan, kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sula. Ia mengimbau masyarakat agar turut aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.