Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menegaskan akan memproses oknum anggota polisi berinisial Briptu Z yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.
Briptu Z diduga menganiaya tahanan berinisial N dalam kondisi mabuk. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di sel tahanan Polres Halteng.
Midi mengatakan, oknum anggota tersebut sedang diperiksa dan akan diberikan sanksi tegas.
“Kita lihat masalahnya seperti apa, karena harus pemeriksaan, bukan langsung divonis. Pada intinya proses tetap lanjut, apalagi dilaporkan pidana tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, N mengaku Briptu Z tiba-tiba datang dan menanyakan tentang tahanan baru. Begitu N mengakui sebagai tahanan baru, Briptu Z yang berpakaian preman dan dalam keadaan mabuk langsung menghajarnya.
N sendiri diketahui sedang menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan pada 28 Juli 2024 lalu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.