Tandaseru — Pemda Halmahera Barat, Maluku Utara, memberhentikan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Demisius O Boky.
Demisius diberhentikan sementara dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan warga bernama Hardi Do Dasim. Saat ini, Demisius dan stafnya, Sony, tengah menjalani penahanan di mapolres setempat.
Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau saat dikonfirmasi mengatakan, langkah pemberhentian sementara ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses selanjutnya melalui persidangan.
“Agar pelayanan publik tidak terkendala, kita sudah antisipasi dan melakukan pemberhentian sementara. Jabatan kepala dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),” ungkapnya, Kamis (9/1/2025).
Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian sementara ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara.
“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan