Tandaseru — Ketua tim hukum paslon Fifian Adeningsi Mus-M Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Armin Soamole, berharap Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, segera menyelesaikan kasus pengeroyokan yang melibatkan tim sukses FAM-SAH dan ASN. Ketiganya diduga mengeroyok anggota pengawas kelurahan/desa (PKD) Kabau Laut bernama Hamsa Masuku.

Adapun ketiga pelaku pengeroyokan adalah Jubair Umasugi dan Halim Yoisangadji yang merupakan pengawal FAM-SAH, serta Kamarudin Mahdi yang juga Kepala Inspektorat Sula.

Armin menyatakan, korban dan para pelaku telah menempuh jalur perdamaian. Alhasil, tim hukum FAM-SAH meminta kasus ini diselesaikan dengan restorative justice. Permintaan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korban juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu juga korban telah membuat surat pernyataan pencabutan dan berita acara perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya,” ungkap Armin, Senin (6/1/2025).

Ia bilang, langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang. Penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya.

Perpol tersebut menyebutkan, penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, ada pencabutan laporan polisi, dan tidak bersinggungan dengan munculnya luka berat maupun hilangnya nyawa.

“Olehnya itu, ketentuan mengenai restorative justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau di luar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini. Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum,” tandas Armin.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Riski Sarmin
Reporter