Tandaseru — Sepanjang tahun 2024, Polres Ternate, Maluku Utara, memusnahkan ribuan liter minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam kantong plastik, botol hingga jerigen. Barang bukti tersebut dimusnahkan di hari terakhir tahun 2024.
Pemusnahan secara simbolis tersebut dilakukan di halaman mapolres Ternate dan dipimpin Wakapolres Kompol Riki Arinanda.
Riki saat melakukan pemusnahan, Selasa (31/12/2024) menyatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil temuan atau sitaan Polres maupun Polsek jajaran, termasuk 1.000 botol hasil sitaan Kodim 1501 Ternate.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan ini merupakan barang hasil sitaan dari luar Kota Ternate yang dipasok menggunakan transportasi laut dengan berbagai modus.
“Ini ada yang datang dari Manado, ada juga dari daratan Halmahera,” ujarnya.
Modus yang paling sering dipakai adalah mencampurkan barang bukti dengan sayur hingga air kemasan di atas kapal yang masuk ke Ternate.
“Untuk mengelabui petugas atau anggota, supaya tidak mudah diketahui saat tiba di pelabuhan,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate ini juga mengakui, selain mengamankan ribuan liter miras, anggota juga mengamankan 9 terduga pelaku atau pemilik barang haram tersebut.
“Terduga pelaku ada 9 orang dan sudah diproses,” akunya.
Jumlah total barang bukti yang disita dan dilakukan pemusnahan di akhir tahun ini mencapai 7.000 liter cap tikus termasuk puluhan botol maupun kaleng minuman bermerek.
“Total kerugian Rp 79 juta lebih dan jika ditambah dengan 1.000 yang di luar maka total kerugian negara senilai Rp 90 juta,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.