Tandaseru — Penetapan tersangka Ketua AMPP Togammoloka MIG oleh Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Ditreskrimsus) mendapat tanggapan positif dari masyarakat Halmahera Utara yang juga mantan pengurus Togammoloka, Jurait Lidawa.
Jurait kepada awak media mengatakan setiap warga negara sama di mata hukum (equality before the law), tidak membedakan dari latar belakang ekonomi, sosial dan lain-lain. Karena itu siapa saja yang melakukan kejahatan hukum harus bersiap menghadapinya.
Putra Tolonuo, Halmahera Utara, ini juga memberikan apresiasi kepada PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam hal ini Haji Romo Nitiyudo Wahcjo (Haji Robert) yang mengambil jalan penyelesaian secara hukum terhadap MIG, sehingga apa yang dituduhkan MIG kepada Haji Robert bisa bersih di mata masyarakat Maluku Utara, Halut, khususnya anggota Togammoloka.
“Hukum itu tajam tapi tidak mungkin melukai orang yang tidak bersalah. Karena itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Halut, termasuk anggota AMPP Togammoloka, untuk tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Pengacara muda ini juga sangat menyayangkan sikap MIG, apalagi mengatasnamakan AMPP Togammoloka. Sedangkan Togammoloka dalam menyikapi setiap persoalan selalu mengedepankan Hak Asasi Manusia dan menghindari benturan hukum dan sosial sejak dari turun temurun oleh para sesepuh dan pendiri Togammoloka.
Mantan Ketua AMPP Togammoloka, Sadiqin Teki, ikut memberikan tanggapan atas kasus yang saat ini dijalani MIG. Sadikin mengatakan, MIG kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Direktur (Presdir) NHM Haji Robert.
“Kami selaku mantan Ketua AMPP Togammoloka menegaskan kasus MIG berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Haji Robert merupakan tindakan personal, yang notabene tidak melibatkan sesepuh AMPP Togammoloka. Tindakan tersebut secara tidak langsung telah menyerang pribadi orang, karena itu kita yang hidup dalam negara hukum memiliki aturan atau hukum yang mengatur sebagaimana dalam KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sadiqin Teki menambahkan konsekuensi yang harus dihadapi oleh MUG adalah bertanggung jawab secara hukum atas laporan dari Haji Robert.
“Selaku sesepuh AMPP Togammoloka, kami akan memberi dukungan secara moril agar kasus yang dialami oleh MIG ini dapat diselesaikan secara baik, namun semua itu merupakan hak Haji Robert sebagai pelapor atau korban apakah mau melanjutkan atau tidak,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan