Tandaseru — Permasalahan tiga mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang mengaku di-PHK tanpa alasan yang jelas hanya karena menanyakan tunggakan pembayaran upah telah dibantah dengan tegas oleh Badan Serikat NHM.
Hal tersebut tidak benar karena salah satu dari karyawan tersebut telah berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun sejak 2023, dan dua karyawan lainnya dinyatakan sah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 51 yang telah disepakati perusahaan dan karyawan sejak 2006.
Ketiganya juga telah menandatangani dokumen kesepakatan bahwa sisa tunggakan gaji tahun 2023 akan dibayarkan NHM ketika keadaan operasional perusahaan sudah pulih kembali.
Badan Serikat NHM kemudian memaparkan kronologi mengapa hingga saat ini NHM masih berjuang untuk kembali bangkit sembari memperjuangkan para mantan karyawan Newcrest Mining Ltd. Ketika PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB) mengambil alih saham NHM dari Newcrest, NHM yang mengelola tambang emas Gosowong kala itu telah terancam penutupan tambang dan cadangannya turun hingga 300rb ounces. Saat itu alat-alat produksi sudah tua, mill yang dimiliki saat itu dalam pengelolaan emasnya sangat rendah sehingga tidak bisa lagi produktif, penampungan kolam limbah sudah hampir penuh dan Newcrest selama lima tahun tidak mau mengeluarkan modal lagi.
Ditambah saat itu hubungan NHM dan masyarakat lingkar tambang sangat tidak baik. Saat itu Badan serikat juga sangat kecewa terhadap Newcrest, yang telah mengeruk banyak emas dari bumi Halmahera Utara namun berakhir tidak mau menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan NHM.
Dengan masuknya Haji Robert Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) bersama PT IHB, NHM
benar-benar bangkit. Haji Robert bersama timnya menemukan cadangan baru sebesar 1,4 juta ounces dan sumber daya sebesar 2,3 juta ounces serta dinyatakan JORC atau sesuai standar geologis internasional.
Hal ini berarti NHM sukses menambah umur tambang yang tadinya hanya tersisa satu tahun menjadi hingga 10 tahun. Haji Robert juga membeli alat-alat tambang bawah tanah baru, truk dan LV dengan kualitas terbaik dan biaya yang sangat besar. Haji Robert membeli mill baru untuk memaksimalkan produksi. Untuk melakukan pengelolaan limbah, Haji Robert juga sukses membuat NHM menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang mengolah limbah tambang
secara profesional dengan impor mesin pengolahan dari Cina. Serta yang tak kalah penting, Haji Robert berhasil memperbaiki hubungan dengan masyarakat lingkar tambang, bahkan dengan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, masyarakat Provinsi Maluku Utara, hingga masyarakat adat.
“Perlu diketahui pula saat Covid melanda tahun 2020, hanya Indotan/NHM yang berani mengeluarkan ratusan miliar untuk menyelamatkan warga Maluku Utara. Itu arahan dari Haji Robert yang berhati mulia, banyak masyarakat menyebutnya Malaikat beliau merupakan orang yang berhati mulia dan tidak mementingkan keuntungan. Kami, Badan Serikat sangat terharu atas ketulusan hati beliau,” ujar Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI Rusli Abdullah Gailea, Senin (30/12/2024).
Sebelum bertransaksi dengan Newcrest, sambungnya, Haji Robert bertemu terlebih dahulu dengan Badan Serikat dan sama-sama mempelajari Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati manajemen NHM, Badan Serikat dan seluruh karyawan. Haji Robert sampaikan sangat mendukung PKB tersebut.
Sayangnya, pada tahun 2023 partner Indotan dalam mengelola tambang emas Gosowong
yang berjanji akan memberikan modal kerja ternyata tidak terealisasi hingga saat ini. Hal ini mengakibatkan NHM mengalami kerugian hingga di atas Rp 1 triliun. Ini berdampak pada Haji Robert bersama harus menyetor modal tambahan dan juga meminjam dana dari Maybank untuk memperbaiki masa depan NHM dan meneruskan pengolahan tambang bawah tanah di lokasi yang terbaru bernama Toguraci Extention Shallut (Toguraci-Shallut).
Diketahui, lokasi tersebut memiliki kadar yang sangat tinggi di 12gram/ton emas. Berdasarkan nasihat dari pihak bank dan tim keuangan, dengan berat hati NHM harus
mengurangi karyawan sebanyak 1.400 orang.
“Di sinilah kami selaku Badan Serikat memohon dan memperjuangkan Haji Robert untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.400 orang,” cetus Ketua Serikat PBF-GSBM Rudi Pareta.
Pertemuan Badan Serikat bersama Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Utara dan tokoh-tokoh serikat nasional, serta pihak kejaksaan membuahkan hasil Haji Robert menyetujui tidak dilakukan PHK. Harapannya jika dalam satu tahun tambang
Toguraci-Shallut beroperasi, perusahaan akan butuh kembali karyawan tersebut.
“Kami sangat salut kepada Haji Robert yang memilih langkah merumahkan karyawan. Di sebuah pertemuan dalam proses diskusi tentang merumahkan karyawan, Haji Robert mengatakan kepada Badan Serikat bahwa perusahaan tidak bisa merumahkan jika tidak memberikan biaya hidup. Haji Robert secara gamblang mengatakan akan memberi upah bulanan sebanyak Rp 6 juta per orang yang sangat jauh di atas UMP dan UMR. Total upah karyawan senilai 8,4 miliar ditanggung oleh NHM/Haji Robert. Sehingga perusahaan akan menurunkan jumlah pekerja hingga menjadi 850 karyawan efektif pada Januari 2025. Dalam proses ini, Badan serikat terlibat langsung menentukan siapa saja yang bekerja dan siapa yang dirumahkan. Ketulusan Haji Robert dirasakan para karyawannya, hingga seluruh karyawan NHM memanggil Haji Robert dengan sebutan ayahanda, ayah kita semua. Karena sikap keikhlasannya dalam menambang dengan hati. Kami Badan Serikat sangat berterima kasih kepada Tuhan atas dikirimnya sosok Haji Robert,” tandas Ketua Serikat PK FPE KSBSI Iswan Ma’arus.
Tinggalkan Balasan