Tandaseru — Belum sampai satu bulan Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan status tersangka terhadap oknum yang menyerang nama baik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kini mantan karyawan NHM dan kuasa hukumnya juga terancam diadukan untuk dugaan pelanggaran serupa.
Kuasa Hukum NHM Iksan Maujud kepada media mengatakan, apa yang disampaikan dalam pemberitaan oleh kuasa hukum tiga mantan karyawan NHM berinisial A, P, dan S sangat tidak benar dan secara langsung telah mencemarkan nama baik NHM. Iksan menerangkan, terkait proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ketiga mantan karyawan tersebut sudah sesuai prosedur dan tahapan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Dan tahapan penyelesaian hak-hak para karyawan sudah berjalan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).
Alhasil, jika kuasa hukum ketiga mantan karyawan hendak mempersoalkan hak mereka dan melakukan proses hukum, Iksan menyatakan kuasa hukum dan Badan Serikat NHM siap menghadapinya.
“Saat ini kami juga sedang mengkaji, sambil berkoordinasi meminta petunjuk ke Presiden Direktur untuk melaporkan (mempolisikan) ketiga mantan karyawan tersebut dan pengacaranya. Saya juga perlu menegaskan bahwa persoalan ini tidak merugikan negara, jadi kalau mau bawa ke kepolisian atau KPK silakan saja,” ujar Iksan.
Ia menjelaskan, terkait hak-hak para karyawan NHM yang bekerja dari zaman kepemilikan saham Newcrest Mining Limited sejak tahun 1997 hingga tanggal 4 Maret 2020 adalah tanggung jawab Newcrest Mining Limited. Sedangkan karyawan yang bekerja terhitung sejak tanggal 5 Maret 2020 adalah tanggung jawab Indotan Halmahera Bangkit (IHB), pemilik NHM saat ini.
Hak-hak para karyawan ini telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap, namun karena pihak Newcrest Mining Limited tidak kooperatif sehingga saat ini hak-hak para karyawan masih dilanjutkan ke pengadilan Internasional Arbitrase di Singapura.
“Selain itu mengenai hak-hak mereka sebagaimana yang diberitakan itu sangat tidak benar, karena faktanya NHM melalui Indotan melakukan pembayaran hak-hak mereka sesuai masa kerja mereka bersama Indotan. Hal ini menunjukkan bahwa niat perusahaan dalam penyelesaian hak-hak karyawan telah dilaksanakan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan