Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, bakal memanggil manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu Anteru.
Pemanggilan pengelola SPBU ini untuk dimintai keterangan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan insiden kebakaran dua unit mobil yang diduga digunakan untuk menampung BBM.
“Rencananya pihak manajemen SPBU BTN akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucap Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, kata Umar, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik mobil mikrolet yang terbakar dan satu petugas SPBU bernama Nasarudin Limatahu.
Selain mengamankan barang bukti jerigen dan BBM di lokasi, penyidik juga sudah mengamankan rekaman CCTV SPBU yang merekam aktivitas Iskandar si pemilik mikrolet saat melakukan pengisian BBM.
“BBM yang diisi oleh terlapor di SPBU BTN dibuktikan rekaman CCTV nosel merupakan Pertamax dan dikuatkan dengan pengambilan sampel BBM dari nosel tersebut,” ujarnya.
Untuk tersangka dalam kasus ini akan disangkakan dengan Pasal 188 KUHPidana dan Pasal 53 UU no 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM.
“Dalam tahap penyelidikan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim ahli migas dan ahli pidana sebelum dilakukan gelar perkara,” ucapnya.
Kerugian materil ditaksir mencapai Rp 140 juta dengan rincian harga mobil Toyota Avanza senilai Rp 60.000.000, bangunan senilai Rp 20.000.000, harga barang jualan sekitar Rp 40.000.000 dan untuk mobil pikap sekitar Rp 20.000.000.
Tinggalkan Balasan