Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, memusnahkan 5.524 botol minuman keras yang dirazia selama tahun 2024.

Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto menyampaikan, jumlah yang fantastis ini diperoleh dengan cara menggelar razia di beberapa kapal dan di rumah warga.

“Kami capai angka ini karena telah merazia di KM Permata Obi sebanyak 16 kali, KM Aksar 4 kali, KMBarcelona 1 kali, KM Uki Raya 4 kali dan di rumah warga sebanyak 20 kali dan sebagian kami temukan d jalanan pada saat gelar patroli,” kata Kodrat, Selasa (24/12/2024).

5.524 botol miras yang dimusnahkan itu terdiri dari cap tikus 5.380 botol, bir hitam 72 botol, dan bir putih 72 botol. Polres juga mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran, serta instansi terkait, baik TNI, pemerintah daerah serta unsur Forkopimda kabupaten Kepulauan Sula.

“Semua keberhasilan ini adalah upaya kita bersama, terwujudnya situasi kondusif di Kepulauan Sula karena kekompakan kita dalam kerja memberantas minuman keras,” tutup Kodrat.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres dan beberapa unsur Forkopimda di depan mapolres Sula dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waikalopa.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter