Tandaseru — Pengacara Rahim Yasim mempolisikan sejumlah orang ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (24/12/2024).
Laporan polisi ini terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 220, 242, 310 dan 311 Jo Pasal 55 KUHP.
Rahim menjelaskan, ia mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sebagai pelapor untuk melaporkan terjadinya dugaan perbuatan pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan SN dan rekan-rekannya.
“Pada tanggal 24 Agustus 2024 kami diberitahukan oleh teman-teman bahwa ada somasi dari seseorang yang berinisial SN. Dalam isi surat somasi menuduh kami bekerja sama dengan notaris untuk penjualan rumah yang beralamat di Kelurahan Tabona,” tuturnya.
“Setelah beberapa bulan kemudian saya dituduh melakukan penipuan, penggelapan, pemalsuan tanda tangan atas
penjualan rumah itu,” ujar Rahim.
Menurutnya, perbuatan terlapor ini dilakukan melalui somasi dan surat pengaduan ke Krimum Polda Maluku Utara.
“SN dkk telah menuduh dengan cara membuat surat pengaduan yang tidak benar dan itu merupakan fitnah dan pengaduan palsu dan keterangan palsu. Tuduhan terlapor kepada saya semuanya adalah rekayasa dan itu fitnah atau perbuatan keji, dan perbuatan para terlapor adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan saya karena apa yang dituduhkan oleh terlapor semuanya tidak benar,” jelasnya.
Rahim merasa dirugikan dengan perbuatan SN tersebut. Ia pun meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penuntutan.
“Karena perbuatan terlapor melanggar Pasal 220 dan 242, Pasal 310 dan Pasal 311 Jo Pasal 55 KUHP. Ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan