Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, bersama pemerintah daerah memusnahkan minuman keras berbagai merek, Jumat (20/12/2024).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Aditya Kurniawan dihadiri Pj Bupati Bahri Sudirman dan Dandim 1512 Weda Letkol Infantri Nugroho Notosusanto, serta jajaran Forkopimda, tokoh agama dan PJU Polres.
Aditya menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan selama operasi kepolisian yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat.
“Total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.600 botol, dengan rincian 1.343 botol jenis cap tikus dalam kantong plastik dan botol dan 257 botol bir putih dan bir hitam,” katanya.
“Pemusnahan miras dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras oleh Forkopimda dan dilanjutkan dengan foto bersama,” sambung Aditya.
Dia bilang, langkah pemusnahan ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Serta kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.