Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan istri oknum TNI berinisial R alias Rin sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dua orang anak di bawah umur.
Dari dua korban penganiayaan, orang tua satu korban memilih berdamai. Sementara korban dengan inisial N (16 tahun) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA, orang tuanya memilih mengadu ke polisi.
Informasi yang diterima tandaseru.com, penganiayaan itu bermula dari pelaku inisial R yang mencampuri masalah antara anaknya dengan korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di samping mata. Tak terima, orang tua korban langsung membuat laporan di Satreskrim Polres Halmahera Utara.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik sudah menetapkan R sebagai tersangka. Rencananya, pada Januari 2025 baru dilakukan tahap satu sebab sementara jaksa masih libur.
“Kita jadwalkan Januari kita tahap satu ke JPU. Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan