Tandaseru — DPRD dan Pemda Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi mengesahkan APBD tahun 2025 sebesar Rp 748.904.995.079.

Paripurna pengesahan berlangsung pukul 19:20 WIT, Selasa (18/12/2024), dan dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rizky, didampingi Wakil Ketua l Zainudin Papala dan Wakil Ketua ll Erwin Sutanto.

Hadir pula Pj Bupati Burnawan, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali dan Forkopimda.

Muhammad Rizky dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan kesepakatan atas Rancangan Perda tentang APBD Pulau Morotai tahun anggaran 2025 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD telah disepakati besaran APBD 2025.

“Meski di tahun 2024 ini Pemda Morotai mengalami keterlambatan, secara kelembangaan DPRD Morotai memandang kebiasaan buruk sebagai suatu penyakit yang harus disembuhkan, pengalaman seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tegasnya.

Adapun Pendapatan Daerah 2025 ditetapkan sebesar Rp 748.904.995.079, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 57.496.906.629, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 638.335.547.000, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah RP 21.683.009.450.

Lalu Belanja Daerah Rp 840.391.099.014, terdiri dari Belanja Pegawai Rp 287.048.781.191, Belanja Barang dan Jasa Rp 239.286.793.848, Belanja Subsidi Rp 3.374.200.000, Belanja Hibah Rp 1.279.598.700, Belanja Bantuan Sosial Rp 3.085.787.000, Belanja Modal Rp 181.797.108.275, Belanja Tidak Terduga Rp Rp 5.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp 119.518.830.000.

Selanjutnya, Defisit/Surplus Rp 91.486.103.935, Pembiayaan Daerah atau Penerimaan Pembiayaan Rp 1.000.026.420,  Pengeluaran Pembiayaan Rp 33.580.333.333.

Sementara Pembiayaan Netto RP 32.580.306.913 dan SILPA Rp 124.066.410.848.

“Setelah menerima Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai 2025 ditetapkan untuk dievaluasi oleh gubernur Maluku Utara,” ujar Rizky.

DPRD, kata Rizky, mengimbau Pemerintah Daerah setelah Rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini disetujui bersama agar dievaluasi gubernur Maluku Utara paling lambat 7 hari kerja.

“Masih ada tahapan penting yang harus dilaksanakan yakni tahapan harmonisasi atas Rancangan Perda APBD TA 2022 sesuai hasil evaluasi gubernur Maluku Utara oleh Banggar dan TAPD,” tandasnya.

Sekadar diketahui, besaran APBD 2025 Morotai mengalami penurunan dibandingkan APBD 2024 yang sebesar Rp 840 miliar.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter