Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Halteng Edi Langkara.

Pemanggilan Edi tersebut terkait kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan 100 unit rumah yang melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tahun 2018.

“Kita akan jadwalkan pemanggilan mantan bupati Halteng setelah tahapan pilkada selesai,” ungkap Kasi Datun Kejari Sandy Sabtu, Rabu (18/12/2024).

Senada, Kepala Kejari Hariyanto Pane mengatakan, kasus pembangunan 100 unit rumah tersebut terus didalami. Saat ini penanganan kasus masih tahapan penyidikan.

“Kita dalami semua dulu, kita panggil dia (mantan bupati, red),” ujarnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter