Tandaseru — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba (AGK) sudah sekitar dua pekan terakhir ini terkapar sakit dan menjalani rawat inap di Paviliun Kananga RSUD dr. Chasan Boesoerie Ternate.
Terhitung sejak 2 Desember 2024 lalu, AGK dilarikan dari Rutan Kelas IIB Ternate ke RSUD dr. Chasan Boesoerie untuk menjalani pengobatan dan perawatan yang ditangani oleh dr. Abdul Aziz Manaf, Sp.PD.
Kemudian pada, Selasa 17 Desember 2024, dokter telah membuat surat keterangan bahwa mantan Gubernur Maluku Utara ini sudah bisa kembali ke Rutan dan menjalani rawat jalan saja.
Tim kuasa hukum AGK yakni Hairun Rizal menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghargai surat keterangan dokter tersebut.
Meski begitu, Hairun menyebutkan kondisi kesehatan AGK nampak jelas masih harus mendapat perawatan intensif dan memungkinkan untuk dialihkan dari penahanan Rutan ke penahanan rumah atau kota.
Menurut Hairun, pihak keluarga AGK sangat berharap agar orang tua mereka ini bisa dialihkan ke penahanan rumah atau kota supaya bisa menjalani pengobatan yang lebih baik lagi di rumah sakit.
“Karena sudah ada putusan (banding) dari pengadilan tinggi (PT) maka PT tidak lagi berwenang, dan karena itu selanjutnya kami ajukan permohonan tersebut (pengalihan penahanan) ke mahkamah agung,” kata Hairun, Selasa (17/12).
Seiring dengan itu, lanjut Hairun, pihaknya selaku kuasa hukum AGK sudah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga dua yang menjadi fokus kita saat ini, pertama adalah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan atau kota dengan melihat kondisi terdakwa atau klien kami yang membutuhkan perawatan dan perhatian secara serius,” timpal dia.
Hairun pun menceritakan, kondisi AGK selama menjalani penahanan di Rutan sangat memprihatikan. Untuk buang hajat, AGK bahkan harus dibopong orang lain ke kamar mandi. Tidak jarang pula AGK sampai buang hajat di tempat tidur.
Keadaan memprihatinkan yang dialami AGK ini kata dia, kalau pun dibawa kembali menjalani penahanan di Rutan tentu tetap dihormati keputusan tersebut, namun pihak Rutan pun diharapkan supaya bisa memperhatikan kliennya dan bisa melaporkan secara intens kondisi AGK. Terlebih lagi bila kondisi kesehatannya menurun.
Apalagi sambung Hairun, kondisi fasilitas di Rutan tidak terlalu memadai untuk merawat pasien. Kalau dengan kondisi sakit yang biasa saja mungkin masih cukup dengan perawatan medis di klinik, tetapi dengan kondisi seperti AGK, ini memang sangat dibutuhkan rawat inap dengan fasilitas yang lebih lengkap, yaitu di RSUD dr. Chasan Boesoerie.
Kata Hairun, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang masih berjalan ini. Tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan pengobatan atau fasilitas kesehatan itu juga dijamin undang-undang.
Apapun status AGK, seperti saat ini sebagai terdakwa pun jelas bahwa proses hukum belum mendapatkan vonis pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah bahwa bersalah dalam upaya hukum kasasi di MA.
“Walaupun beliau sudah terpidana pun hak-hak untuk mendapatkan kesehatan itu menjadi hak secara asasi karena juga dijamin oleh undang-undang sehingga itu juga harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika sehari dua kedepan kondisi kesehatan AGK kembali menurun maka pihaknya berharap dokter bisa memberikan surat keterangan bahwa AGK harus mendapat perawatan di luar Rutan atau dengan kata lain menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dengan surat keterangan dokter itu, akan dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan peralihan jenis penahanan dari penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau kota.
Tinggalkan Balasan