Tandaseru — Pilkada Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara telah usai. KPU pun telah menyatakan pasangan calon Muhammad Sinen-Ahmad Laiman (MASI AMAN) sebagai peraih suara terbanyak.
Tim hukum MASI AMAN, Iskandar Yoisangadji, mengatakan tidak ada kejadian khusus yang berpotensi mengganggu jalannya pemungutan suara yang berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pada 4 Desember 2024 telah dilakukan pleno oleh KPU Kota Tidore Kepulauan, di mana pasangan calon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman memenangkan pertarungan dengan perolehan suara sah sebanyak 47.994. Sedangkan paslon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar memperoleh suara sah sebanyak 20.025. Berdasarkan perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara kedua paslon sebanyak 27.969.
“Selisih ini boleh dibilang perbedaan sangat besar, dan di atas dari syarat 2 persen. Artinya tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000,” kata Iskandar, Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU. Maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2 persen.
“Selain itu, secara formil jika paslon SAMADA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA di MK itu merupakan hak dari paslon tersebut,” terangnya.
Namun perlu diperhatikan tenggat waktu yang diberikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 7 ayat (2) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon.
“Dan ayat (3) menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari terhitung sejak diumumkan penetapan. Ketentuan tersebut Jika dihubungkan dengan pleno KPU Tikep, yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 960 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 dalam diktum ketiga menyatakan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 15.49 WIT,” paparnya.
“Artinya sejak diumumkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada hari Jumat tanggal 6 desember 2024, dan paslon SAMADA hingga saat ini belum mengajukan permohonan di MK. Dengan demikian menurut kami pilkada kota Tidore Kepulauan telah selesai alias game over,” tandas Iskandar.
Tinggalkan Balasan