Tandaseru — Tim Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Terduga tersangka dengan inisial AL alias Aksan (21 tahun) diringkus di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 02:05 WIT.
“Terduga tersangka kami ringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Suherman.
Terduga tersangka diamankan setelah anggota melakukan pengintaian dan melihat adanya angkot berhenti dan seseorang turun dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah turun dari angkot, terduga tersangka langsung berjalan menuju ke lorong lalu menunduk untuk mengambil kantong plastik berwarna merah yang diduga berisi ganja kering.
“Setelah ambil plastik diduga berisi ganja, yang bersangkutan langsung kembali ke mobil namun langsung diringkus oleh anggota,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga tersangka mengakui bahwa barang diduga ganja yang diambil ini milik salah satu rekannya yang berdomisili di Weda, Halmahera Tengah.
Polisi juga mengamankan barang bukti diduga ganja kering sebanyak 31 saset plastik bening berukuran kecil dengan berat 31,5 gram.
“Hasil pemeriksaan urine terduga tersangka menunjukan hasil negatif dan yang bersangkutan masih ditahan untuk dilakukan pengembangan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan