Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2025 bersama Pj Bupati.

Selain penandatanganan, kedua lembaga itu juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung di ruang paripurna lantai ll DPRD, Rabu (4/12/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rizky didampingi Wakil Ketua l Jainudin Papala, Wakil Ketua ll Erwin Sutanto, serta dihadiri Pj Bupati Burnawan dan Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali.

Rizky dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman antaran lembaga DPRD dan Pemda Morotai terkait rancangan KUA-PPAS tahun 2025.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa maksud utama penyampaian proyeksi pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai atas pendapatan daerah alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang ditetapkan di dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2025,” ucapnya.

Sebelum nota kesepahaman bersama dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2025 ditandatangani, Rizky menyampaikan postur anggaran tersebut.

“Perlu kami menyampaikan kepada forum Paripurna rancangan postur anggaran 2025 sebagai berikut,” tukasnya.

  • Pendapatan Daerah Rp 708.613.641.683
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 48.595.085.233
  • Pendapatan Transfer Rp 666.018.556.450
  • Belanja Daerah Rp 846.887.967.268
  • Belanja Operasi Rp 535.818.987.269
  • Belanja Modal Rp 189.374.349.998
  • Belanja Tidak Terduga Rp 5.000.000.000
  • Belanja Transfer Rp 116.694.630.000
  • Surplus/Devisit Rp 138.274.325.585

Pembiayaan Daerah:

Penerimaan Pembiayaan Rp 1.000.026.420
Pengeluaran Pembiayaan Rp 33.580.333.333
Pembayaan Nette Rp 32.580.306.913
Sisa Lebih Pembiayaan Rp 170.854.632.498

Rancangan postur KUA-PPAS 2025 yang telah disampikan ini, kata Rizky, akan dijadikan acuan oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun rancangan nota keuangan APBD tahun 2025.

“Anggaran tahun 2025, berbicara mengenai rancangan APBD beserta nota keungannya, maka titik tolok kita adalah rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun oleh masing-masing SKPD, sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” tandasnya.​

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter